Ntvnews.id, Jakarta, 18 Juni 2026 — Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Pencabutan aturan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran peserta terkait ketentuan penalti yang sebelumnya menjadi perhatian publik
Dalam keterangan resminya, ditulis Kamis (18/6), Panselnas menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar secara virtual dengan jajaran (Foto : BPMI Setpres)
Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam program prioritas pemerintah.
Panselnas menilai, penghapusan ketentuan penalti akan memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.
Meski ketentuan penalti dicabut, Panselnas tetap mengingatkan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Seluruh peserta diharapkan tetap menunjukkan kesungguhan dan dedikasi dalam mengikuti setiap tahapan program hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Diminta Konfirmasi Ulang
Seiring dengan perubahan kebijakan tersebut, Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti untuk kembali bergabung dalam proses seleksi.
Peserta yang telah mengundurkan diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Panselnas menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan SDM bagi program KDKMP dan KNMP terpenuhi secara optimal. Dengan begitu, mampu mendukung keberhasilan berbagai program prioritas pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyapa masyarakat dari atap mobil kepresidenan Maung Garuda saat tiba di lokasi acara peluncuran 1.061 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu 16 Mei 2026. ANTARA/HO (Antara)