Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung di Bekasi, Berlangsung Sejak 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 10:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial JN (54) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pendiri Ponpes di Pati yang Perkosa Puluhan Santriwati

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya," ujar Sumarni, dalam unggahan @cikarangdaily, Selasa, 26 Mei 2026.

Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

x|close