Ntvnews.id , Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal berhasil menangkap 16 pelaku begal dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan tim tersebut dibentuk untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan yang disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan dan sempat viral di media sosial.
"Malam hari ini kami menyampaikan informasi terkait kelanjutan dari tim pemburu begal yang dibentuk. Selama tiga hari berturut-turut, kami terus melakukan upaya bersama-sama dengan masyarakat, khususnya warga yang secara penuh kesadaran menjaga lingkungannya masing-masing melalui pos kamling," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga: Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak di Tempat Pelaku Begal Tanpa Proses Hukum
Iman menjelaskan, pada hari pertama operasi polisi menangkap delapan pelaku, kemudian dua pelaku pada hari kedua, dan enam tersangka lainnya pada hari ketiga.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembegalan telepon genggam milik seorang anak yang sedang merekam video bus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dalam penangkapan terakhir terhadap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," kata Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian pelaku berasal dari kelompok berbeda, sementara sebagian lainnya merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
Terkait motif, polisi menemukan adanya faktor ekonomi dan penyalahgunaan narkotika yang mendorong para pelaku melakukan aksi kriminal.
"Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pertama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba. Karena sebagian dari mereka setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amfetamin," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Siaga 24 Jam
Polda Metro Jaya juga mengapresiasi keberadaan kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena membantu percepatan identifikasi pelaku dan analisis kejadian.
Selain itu, polisi menilai peran masyarakat melalui laporan media sosial dan aktivitas pos keamanan lingkungan (Poskamling) menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus secara cepat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 478 tentang pencurian, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat di wilayah hukumnya. (Antara)