Dishub DKI Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Blok M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 16:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-DPRD DKI (M) Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). ANTARA/HO-DPRD DKI (M) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M Square setelah area parkir tersebut sempat disegel akibat persoalan administrasi operator yang izinnya diketahui telah habis sejak 2023.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan Damanik menjelaskan bahwa pengelolaan parkir kini sementara diambil alih pemerintah daerah sambil menunggu proses pemilihan operator baru.

“Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running,” kata Damanik di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Damanik menambahkan tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Pemprov DKI Dalami Izin Operator Parkir Blok M Square Usai Penyegelan DPRD

Menurut dia, penghentian sementara sebelumnya dilakukan setelah operator parkir yang ditunjuk pengelola diketahui tidak lagi memiliki izin operasional yang masih berlaku.

Ia menjelaskan operator parkir tersebut merupakan perusahaan Best Parking yang masa izinnya telah berakhir sejak 2023.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak dilengkapi operator.

Terkait dugaan pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, Damanik mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Selain itu, Dishub DKI juga memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat agar hanya melakukan pembayaran parkir melalui sistem “gate in/gate out” di pintu keluar.

“Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar,” katanya.

Ia mengakui keberadaan juru parkir liar masih ditemukan karena faktor kebutuhan ekonomi masyarakat.

Namun demikian, penertiban tetap dilakukan secara berkala.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran sebelumnya menyegel area parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square

"Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jupiter di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut dia, keberadaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, Pansus bersama Unit Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan terus melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal di kawasan lain.

(Sumber: Antara)

x|close