Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan laporan atau pengaduan palsu yang diatur dalam Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan nomor laporan polisi: LP/B/108/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, memasuki babak baru.
Saksi korban Bambang Prabowo, S.H., secara resmi telah tuntas memberikan keterangan tambahan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.
"Langkah hukum ini diambil setelah laporan terdahulu dari pihak terlapor, TW, terhadap Bambang Prabowo resmi dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian karena terbukti tidak memiliki cukup bukti hukum," ujar Bambang Prabowo, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Bambang, awal mula persoalan ini berakar pada tindakan TW yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian pada tanggal 12 November 2018. Dalam laporan Nomor: LP/B/1472/XI/2018/Bareskrim, Bambang Prabowo dituduh telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Lalu, kata Bambang, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, ditemukan fakta bahwa laporan yang diajukan oleh TW tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2020, pihak penyidik akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut," kata dia.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/204.a/XII/Res.1.14./2020/Dittipideksus tertanggal 17 Desember 2020 yang menyatakan bahwa penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Keputusan SP3 ini menjadi bukti autentik bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya selama ini adalah tidak berdasar," jelasnya.
Merasa nama baiknya telah dicemarkan dan dirugikan secara moril maupun materiil akibat pengaduan yang terbukti tidak benar tersebut. Bambang Prabowo mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik TW. Melalui laporan polisi nomor LP/B/108/III/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Bambang Prabowo menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan Laporan atau Pengaduan Palsu (Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023).
Laporan terhadap Bambang sebelumnya, telah menjadi beban psikologis yang menghancurkan bagi Bambang Prabowo. Puncak dari tekanan mental dan stres berkepanjangan tersebut berakibat fatal pada tanggal 2 Desember 2020, di mana ia tumbang akibat serangan stroke mendadak.
Serangan tersebut menyebabkan kelumpuhan pada bagian tubuh sebelah kiri yang menetap hingga saat ini. Kondisi tragis ini memaksa beliau harus berjalan dengan bantuan tongkat dan menjalani perawatan medis intensif secara terus-menerus.
"Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa laporan palsu tersebut bukan hanya serangan terhadap nama baik, tetapi juga serangan terhadap fisik dan nyawa yang menimbulkan kerugian materiil serta psikologis yang luar biasa bagi saya," kata Bambang.
Langkah ini, kata dia diambil bukan sekadar sebagai balasan, melainkan sebagai upaya penegakan keadilan guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang lain melalui laporan palsu.
Bambang Prabowo menegaskan, bahwa kehadiran dan keterangannya dalam pemeriksaan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen kuat untuk memperjuangkan kebenaran. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya nyata untuk mencari keadilan yang substantif serta memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik laporan palsu yang kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi dan merugikan kehormatan serta nama baik seseorang.
"Saya berharap proses di Dittipidum Bareskrim Polri ini menjadi momentum bagi tegaknya supremasi hukum, di mana setiap laporan polisi haruslah berpijak pada fakta yang jujur, bukan atas dasar pengaduan yang tidak berdasar," kata Bambang.
Ia mengatakan, laporan yang dibuat, menunjukkan bahwa beliau memiliki posisi moral yang kuat karena sebelumnya laporan terhadap dirinya telah dinyatakan tidak cukup bukti melalui SP3. Juga untuk menekankan bahwa tujuan utama adalah memulihkan martabat yang sempat terganggu akibat laporan polisi nomor LP/B/1472/XI/2018/Bareskrim di masa lalu.
"Juga memberikan pesan ke publik, yakni memberikan peringatan bahwa penyalahgunaan instrumen hukum melalui pengaduan palsu memiliki konsekuensi pidana yang serius sebagaimana diatur dalam Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023," tuturnya Bambang.
Bambang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Unit IV Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri atas profesionalisme dan transparansi yang ditunjukkan selama proses penyelidikan perkara ini. Ia berharap agar penanganan laporannya dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.
"Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi atau fitnah melalui laporan yang tidak berdasar," tandas Bambang.
Gedung Bareskrim Polri (Dokumentasi NTVnews)