4 WNI Diciduk Polisi Arab Saudi Gegara Sebar Layanan Haji Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 16:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi Makkah kembali menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar peraturan haji. Kali ini, empat WNI yang berstatus mukimin atau residen di Makkah diamankan dalam operasi terpisah pada waktu dan lokasi berbeda.

Keamanan Publik Arab Saudi, lembaga kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri, lebih dulu mengumumkan penangkapan dua WNI pada 8 Mei 2026. Dalam keterangannya, kedua orang tersebut diduga melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan keduanya, mulai dari perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

"Keduanya telah ditahan, prosedur hukum telah diambil, dan kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum,” kata Keamanan Publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemenag Sebut Pencabulan Santriwati di Pati sebagai Nafsu Manusiawi

Dua hari berselang, tepatnya pada 10 Mei, Keamanan Publik kembali mengumumkan penangkapan dua WNI lainnya di Makkah. Dalam operasi itu, aparat menemukan gelang haji palsu beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Dari tangan mereka, petugas menyita gelang haji palsu serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut," kata Keamanan Publik.

Saat ini kedua WNI tersebut telah ditahan dan kasusnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.

Selain mengumumkan penangkapan, Keamanan Publik turut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan dan instruksi pelaksanaan ibadah haji. Dalam pengumumannya, lembaga itu juga mencantumkan nomor hotline yang dapat dihubungi masyarakat.

"Keamanan Publik mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan dan instruksi Haji,” imbau mereka.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan WNA Kontak Erat Kasus Hantavirus di MV Hondius Negatif

Pengumuman penangkapan tersebut disertai video operasi aparat saat melakukan penggerebekan dan penahanan terhadap para pelanggar.

Penangkapan terhadap empat WNI ini menambah daftar kasus pelanggaran aturan haji yang ditindak aparat Arab Saudi di Makkah. Sebelumnya, Keamanan Publik juga beberapa kali mengumumkan penindakan terhadap residen maupun pendatang dari sejumlah negara lain, seperti Mesir, Pakistan, dan Afghanistan.

Pelanggaran yang menjadi sorotan umumnya berkaitan dengan penawaran jasa haji ilegal hingga keberadaan seseorang di Makkah tanpa izin resmi selama musim haji berlangsung.

Arab Saudi menerapkan hukuman tegas bagi pelanggar aturan haji. Sanksinya meliputi denda hingga lebih dari Rp400 juta, hukuman penjara, deportasi, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi atau daftar hitam selama 10 tahun.

x|close