Hakim Korsel yang Vonis Berat Eks Ibu Negara Kim Keon Hee Diduga Bunuh Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 05:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Orang-orang yang menonton laporan berita tentang sidang vonis mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee terlihat di layar TV di Seoul, Korea Selatan, 28 Januari 2026. (Foto arsip: REUTERS/Kim Hong-Ji) Orang-orang yang menonton laporan berita tentang sidang vonis mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee terlihat di layar TV di Seoul, Korea Selatan, 28 Januari 2026. (Foto arsip: REUTERS/Kim Hong-Ji) (Cna)

Ntvnews.id, Seoul - Hakim Shin Jong O dilaporkan diduga meninggal dunia akibat bunuh diri setelah menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee.

Media lokal Korea Selatan, Chosun, melaporkan polisi menduga Shin mengakhiri hidupnya dengan melompat dari gedung pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari. Aparat juga disebut menemukan surat wasiat di pakaian hakim tersebut.

"Saya minta maaf. Saya pergi atas keputusan sendiri," demikian isi surat wasiat Shin, menurut laporan Chosun.

Surat itu tidak menyinggung perkara yang melibatkan Kim Keon Hee. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian Shin.

"Kami masih memastikan penyebab kematian. Tak ada dugaan kriminal ditemukan," kata pejabat polisi.

Laporan mengenai keberadaan Shin pertama kali diterima polisi dari putrinya sekitar pukul 00.20 dini hari. Sang anak mengaku tidak dapat menghubungi ayahnya. Petugas kemudian menemukan Shin di teras lantai lima gedung Pengadilan Tinggi Seoul yang berada di kawasan Seocho-dong.

Baca Juga: Polda Bali Tegaskan Keamanan Tetap Kondusif Usai Travel Warning Korea Selatan

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Shin diketahui menangani sidang banding yang diajukan Kim Keon Hee pada April lalu. Dalam proses persidangan tersebut, Shin disebut mengalami tekanan berat hingga mengalami insomnia.

"Saya memahami Hakim Shin mengalami stres karena berbagai masalah seperti siaran persidangan menjelang vonis untuk persidangan banding mantan Ibu Negara Kim Keon Hee bulan lalu," ujar pejabat pengadilan.

Dalam perkara yang dipimpinnya, Shin menyatakan Kim bersalah dalam kasus suap dan manipulasi saham. Vonis terhadap mantan ibu negara itu kemudian diperberat menjadi empat tahun 20 bulan penjara.

Dalam putusannya, Shin menyebut Kim "gagal mengakui kesalahan dan terus-menerus mencari alasan."

x|close