Syifa Hadju Resmi Dinikahi El Rumi, Pakai Wali Hakim Jadi Sorotan Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Apr 2026, 14:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Syifa Hadju dan El Rumi Syifa Hadju dan El Rumi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pernikahan Syifa Hadju dengan El Rumi pada Minggu, 26 April 2026, tak hanya menjadi sorotan publik karena kemeriahannya, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap penggunaan wali hakim dalam prosesi akad nikah. Momen sakral tersebut berlangsung khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.

Prosesi akad berjalan lancar dan penuh haru. Informasi mengenai jalannya akad diungkap oleh Habib Usman bin Yahya yang hadir sebagai pembaca doa. Ia menyampaikan bahwa ijab kabul diucapkan dengan baik oleh mempelai pria dalam satu tarikan napas, menandakan sahnya pernikahan secara agama.

Namun, yang menarik perhatian adalah fakta bahwa dalam pernikahan tersebut, Syifa Hadju tidak dinikahkan oleh wali nasab (keluarga laki-laki), melainkan oleh penghulu yang bertindak sebagai wali hakim. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Habib Usman di lokasi acara.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan penggunaan wali hakim dalam pernikahan, khususnya dalam konteks hukum Islam di Indonesia.

Baca Juga: Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Akad Nikah Berlangsung Khidmat

Dalam ajaran Islam, keberadaan wali merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Wali memiliki peran penting untuk menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya, sekaligus memastikan proses tersebut berjalan sesuai syariat.

Aturan mengenai wali nikah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa wali nikah terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim.

Pada umumnya, wali nasab, seperti ayah kandung atau kerabat laki-laki dari garis keluarga, menjadi pihak utama yang menikahkan mempelai perempuan. Namun, dalam kondisi tertentu, peran tersebut dapat digantikan oleh wali hakim.

Penggunaan wali hakim diperbolehkan ketika wali nasab tidak tersedia, tidak diketahui keberadaannya, tidak dapat hadir, atau tidak memenuhi syarat. Selain itu, wali hakim juga dapat mengambil alih peran jika wali nasab menolak menikahkan (adhal), dengan catatan telah ada keputusan dari Pengadilan Agama.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23, yang memberikan legitimasi hukum terhadap peran wali hakim dalam kondisi-kondisi tersebut.

Di Indonesia, wali hakim umumnya adalah pejabat resmi negara, seperti penghulu atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), yang diberi kewenangan untuk menikahkan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pernikahan Syifa Hadju, publik kini semakin memahami bahwa penggunaan wali hakim bukanlah hal yang janggal, melainkan solusi yang sah secara agama dan hukum ketika wali nasab tidak dapat menjalankan perannya.

x|close