Kapolri Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 20:01
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menerima dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Hal itu disampaikan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo.

Ia menegaskan bahwa berbagai usulan dari KPRP diharapkan mampu membawa institusi Polri menjadi lebih baik di masa mendatang. Salah satu poin penting yang akan segera dilaksanakan adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.

“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Perpanjang Penahanan Richard Lee

Selain itu, Polri juga telah menyusun langkah pembenahan tata kelola organisasi yang terbagi dalam strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang,” tambah dia.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan hasil kerja dan rekomendasinya kepada Prabowo Subianto. Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyebut bahwa salah satu usulan utama yang disetujui Presiden adalah penguatan peran Kompolnas.

“Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly.

Komisi Percepatan Reformasi Polri <b>(NTVnews)</b> Komisi Percepatan Reformasi Polri (NTVnews)

Dalam rencana ke depan, keanggotaan Kompolnas juga diusulkan bersifat independen dan tidak lagi berdasarkan jabatan ex officio dari institusi pemerintah lain.

Di sisi lain, Presiden tetap memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah, yakni melalui persetujuan DPR. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Airlangga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Tertinggi di G20

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.

"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.

x|close