Ntvnews.id, Jakarta - Ressa Rizky Rosano menggugat Denadan Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur terkait dugaan penelantaran anak dan gugatan perdata Rp7 miliar.
Meskipun saat ini Denada sudah mengakui bahwa Ressa Rizky adalah anak kandungnya, pihak kuasa hukum Ressa Ronald Armada menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi jika perkara hukum tersebut ingin berakhir alias damai.
"Kita kan berbicara tentang, sudah saya utarakan ya, kalau kita berbicara tentang konsep konvensional perdata itu kan harus ada unsur kerugian. Di mana gugatan ini kan sudah diajukan," kata pihak kuasa hukum Ressa Rizky, 4 Februari 2026.
Sejauh ini gugatan Ressa di Pengadilan Negeri Banyuwangi sudah dalam tahap menunggu persidangan hingga putusan.
"Gugatan ini masih belum ada pengakuan, enggak bisa kita ubah seenaknya. Ini formulasi yang sudah dijadikan sebagai prosedur tetap di pengadilan ya, yang tinggal menunggu sampai persidangan dan sampai ada putusan pengadilan," ungkapnya.
Mewakili Ressa, Ronald menyebutkan masa ada cara berdamai dan mencabut laporan tersebut yakni memenuhi syarat utama dengan menemui Ressa secara langsung dan melakukan permintaan maaf secara langsung kepada Ressa.
"Kalau memang Denada mau menghentikan perkara ini, ya sudah, datang ke sini ngobrol dengan enak, ya toh? Melakukan pengakuan, minta maaf, selesai. Ini kan enggak," jelasnya.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh Ressa dimana ia berharap masih bisa bertemu dengan ibu kandungnya yakni Denada dan memeluk serta mencium kakinya.
"Ya intinya ingin bertemu saja, intinya itu," pungkasnya.
Ressa Rizky Rosano, Denada Tambunan (Instagram)