Laporan Inara Rusli soal Dugaan Akses Ilegal CCTV Naik Tahap Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 15:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Inara Rusli berpose di depan koleksi pakaian dari lini busananya Inararusli.co di Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2024, ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat 20 Oktober 2023. ANTARA/Pamela Sakina/am. Arsip Foto - Inara Rusli berpose di depan koleksi pakaian dari lini busananya Inararusli.co di Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2024, ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat 20 Oktober 2023. ANTARA/Pamela Sakina/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan akses ilegal (illegal access) terhadap kamera pengawas (CCTV) yang dilaporkan selebgram Inara Rusli ke tahap penyidikan.

“Betul, sudah naik sidik,” ujar Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Rizki belum mengungkapkan lebih lanjut alasan peningkatan status perkara tersebut maupun rincian substansi laporan yang tengah ditangani penyidik.

Sebelumnya, pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem CCTV di kediamannya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Inara Rusli Desak Wardatina Mawa Berikan Kepastian Status Pernikahan

Di sisi lain, seorang perempuan bernama Wardatina Mawa juga melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perzinahan, yakni perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Salah satu barang bukti yang disertakan dalam laporan dugaan perzinaan tersebut berupa rekaman CCTV. Barang bukti itu telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan perzinaan tersebut.

"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.

(Sumber: Antara)

x|close