Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) resmi membekukan keanggotaan promotor Mecimapro setelah muncul kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
“Iya, (Mecimapro masuk) keanggotaan APMI, terus sekarang kami sudah bekukan keanggotaannya. Tidak tahu (sampai kapan), sampai batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” ujar Ketua Bidang Hukum APMI, Novry Hetharia SH, MH, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 3 November 2025.
Novry menjelaskan bahwa APMI telah melakukan kajian internal dan membahas kasus tersebut dalam rapat pengurus. Berdasarkan hasil pembahasan, persoalan yang menimpa Mecimapro dianggap sebagai urusan pribadi dan bersifat internal perusahaan, sehingga asosiasi tidak memiliki kewenangan untuk turut campur atau membantu secara langsung.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan asosiasi, APMI berperan memberikan dukungan apabila terdapat permasalahan yang menyangkut ekosistem penyelenggaraan acara, seperti koordinasi dengan pemerintah, pihak perizinan, keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Bos Promotor Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
“Tapi kalau ini urusan antara business to business (B2B) Mecimapro, sudah urusan internalnya perusahaan dengan pihak lain, sehingga terjadinya permasalahan hukum baik pidana atau perdata, kami tidak ikut-ikutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Novry menegaskan bahwa pihak artis, dalam hal ini TWICE, sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan tersebut karena semua pembayaran telah diselesaikan sebelum kedatangan grup asal Korea Selatan itu ke Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara peran promotor dan event organizer (EO). Menurutnya, promotor merupakan pihak yang merancang dan menjalankan konsep acara secara mandiri serta menanggung seluruh risiko, termasuk kerugian yang mungkin terjadi.
Sementara itu, EO hanya bertugas menjalankan acara berdasarkan permintaan pihak lain dan memperoleh management fee dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Promotor Umumkan Joyland Festival 2025 Batal, Janji Full Refund Tiket
“Promotor juga harus siap jika akan merugi sejak awal dan menanggung kerugian, walau acara tetap diselenggarakan. Berbeda dengan EO yang mengerjakan suatu acara dan dibayar sesuai dengan permintaan pihak terkait,” ungkapnya.
Novry menambahkan, APMI kini memperketat proses verifikasi calon anggota promotor dengan meninjau pengalaman mereka dalam mengadakan konser, mengevaluasi kondisi keuangan perusahaan, hingga memastikan jumlah modal yang dimiliki mencukupi.
“Tapi memang kalau urusan seperti ini tidak bisa dimitigasi karena itu urusan internal kan, kita enggak tahu,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Fransiska Dwi Melani (FDW), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE bertajuk “5th World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium (JIS).
FDW diduga menyelewengkan dana sebesar Rp10 miliar yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan konser tersebut.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, direktur PT MIB—yang menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023—dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen dari hasil proyek konser itu.
(Sumber : Antara)
Logo Mecimapro (Instagram)