Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo kembali terseret dalam sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” setelah pencipta lagu tersebut, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias, mengajukan gugatan kelima di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar membenarkan bahwa gugatan terbaru Arie Bias telah terdaftar dan masuk dalam administrasi perkara pengadilan.
"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, Arie Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang.
Sementara itu, Agnez Mo bersama sejumlah perusahaan dan lembaga terkait tercatat sebagai turut tergugat, yakni PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif - Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).Firman menjelaskan, gugatan tersebut masih berpusat pada persoalan hak ekonomi pencipta lagu.
Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Berhasil Menembus Hollywood, Ada Agnez Mo hingga Iko Uwais
Arie Bias mendalilkan bahwa lagu “Bilang Saja” dipertunjukkan dalam tiga konser komersial tanpa izin darinya sebagai pencipta.
Ketiga pertunjukan yang menjadi objek gugatan berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD di Jakarta pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Dalam gugatan itu, penyelenggaraan konser-konser tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak disertai izin dari pemegang hak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Arie Bias telah menempuh sejumlah upaya hukum terkait sengketa hak cipta tersebut. Gugatan pertamanya dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi. Setelah itu, ia kembali mengajukan gugatan, dengan dua perkara berakhir tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu gugatan lainnya dicabut.
Baca Juga: Alan Ritchson, Agnez Mo dan Anggun Promosikan Reacher Season 4 di Comic-Con
Untuk perkara kelima ini, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dipimpin Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Persidangan tersebut akan menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan gugatan terbaru yang kembali melibatkan Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”.
(Sumber: ANTARA)
Agnez Mo (Instagram)