Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Langkah ini diambil terkait statusnya sebagai buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Indonesia.
Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa permohonan Red Notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.
"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," ujar Brigjen Untung Widyatmoko, 4 Agustus 2026.
Berdasarkan pelacakan pihak kepolisian, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry saat ini terdeteksi berada di Mesir. Untung menegaskan bahwa Polri terus melakukan upaya pengejaran dan koordinasi intensif untuk membawa tersangka kembali ke tanah air guna menjalani proses hukum.
"Masih dalam upaya. (Dipastikan) masih berada di Mesir," tegasnya.
Meski demikian, Untung mengakui bahwa hingga saat ini belum ada penyerahan secara resmi dari otoritas Mesir kepada pihak Indonesia. Ia juga membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa SAM akan tiba di Bareskrim Polri di Jakarta pada hari ini.
"Informasi tersebut (dibawa ke Jakarta hari ini) tidak benar. Hingga saat ini SAM masih berada di Mesir," tambahnya.
Hingga saat ini, Polri masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah Mesir terkait permohonan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan komunikasi terakhir, pihak berwenang di Mesir menyatakan masih berupaya memastikan titik koordinat pasti keberadaan SAM.
"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik TPPO Bareskrim Polri," jelas Untung.Ia menambahkan bahwa komunikasi sejauh ini masih bersifat informal. "Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di provinsi mana," pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban santri di bawah umur. Dengan terbitnya Red Notice ini, ruang gerak tersangka di kancah internasional kini resmi dibatasi, dan kepolisian di 196 negara anggota Interpol kini memiliki kewajiban untuk membantu melacak serta menangkap yang bersangkutan.
Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)