Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai 28 juta dolar AS.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ucap Sunoto dalam keterangan resmi, Kamis 23 April 2026.
Nilai tersebut setara sekitar Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185 per dolar AS.
Baca juga: Babah Alun Jusuf Hamka Ngaku Tak Tahu Soal Gugatan CMNP ke Bos MNC Hary Tanoe
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran dilakukan secara lunas.
“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara senilai Rp5.024.000.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” ungkap Sunoto.
Alhasil nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp531 miliar, termasuk bunga.
Baca juga: Pengamat: Kisruh CMNP Vs Hary Tanoe Hanya Soal NCD Bodong
Perkara ini bermula dari transaksi pada 1999. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan Unibank.
Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP. CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe.
Adapun NCD diserahkan secara bertahap, masing-masing sebesar 10 juta dolar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dolar AS pada 28 Mei 1999.
Instrumen itu dijadwalkan jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022. Namun, persoalan muncul pada 22 Agustus 2002 ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan.
Kondisi itu terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada Oktober 2001.
CMNP menilai pihak tergugat telah mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah. Transaksi ini kemudian disebut menimbulkan kerugian besar bagi CMNP, terutama setelah memperhitungkan akumulasi bunga selama bertahun-tahun.
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Youtube Partai Perindo)