Pemerintah Resmi Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 16:39
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat menjadi 38 persen di tengah kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik dan geoekonomi global.

Airlangga mengatakan, kenaikan harga avtur tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Thailand telah mencapai sekitar Rp29.518 per liter, sedangkan di Filipina berada di kisaran Rp25.326 per liter.

"Dalam menghadapi perkembangan geopolitik dan geoekonomi secara global, ini terkait dengan harga avtur. Ini di berbagai negara sudah menaikkan harga avtur yaitu di Thailand angkanya di angka Rp29.518, Filipina Rp25.326," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Senin 6 April 2026. 

"Avtur ini merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Airlangga Pastikan Harga BBM Bersubsidi Pertalite dan Bio Solar Tak Naik Hingga Akhir 2026

Ia menjelaskan, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April telah berada di level sekitar Rp23.551 per liter. 

Menrutnya Kondisi ini dinilai memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional maskapai nasional.

Menurut Airlangga, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional penerbangan. 

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah agar kenaikan biaya operasional maskapai tidak langsung berdampak besar pada masyarakat.

Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan fuel surcharge. 

"Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya. Dan sebagai langkah tersebut Kementerian Perhubungan atas nama pemerintah menaikan fuel surcharge," ungkap Airlangga.

Baca juga: Airlangga Pastikan Stok BBM Aman dan Stabilitas Fiskal Tetap Terjaga

Sebelumnya, biaya tambahan bahan bakar tersebut sempat dinaikkan sebesar 10 persen dengan mengacu pada batas atas tarif tahun 2019.

Kini, besaran fuel surcharge diseragamkan menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. 

"Itu fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019. Dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen di mana ini sama untuk jet maupun propeller," tandasnya.

x|close