Perkuat Transparansi, LPS Kini Pisahkan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2026, 10:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi serta memberi kepastian bagi nasabah perbankan syariah mengenai pengelolaan dana penjaminan.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS. Nur Budiantoro mengatakan, pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. 

Dengan skema ini, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola dan digunakan sesuai prinsip syariah.

“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” kata Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta dikutip, Senin 16 Maret 2026.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS. Nur Budiantoro Direktur Group Hubungan Lembaga LPS. Nur Budiantoro

Baca juga: Paripurna DPR Setujui Pengganti Anggota Badan Supervisi LPS Periode 2023-2028

Ia menjelaskan, LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. 

Ketika terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.

“Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” kata Budiantoro.

Ia menambahkan, premi penjaminan yang dibayarkan bank juga dicatat secara terpisah. 

Premi dari bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah.

Dengan skema tersebut, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah. 

Menurut Nur, langkah ini memberikan kepastian bahwa dana yang diterima nasabah bank syariah tetap sesuai prinsip syariah.

Selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki mekanisme verifikasi sebelum membayar klaim penjaminan. 

Nur menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Untuk bank syariah, ketentuan tingkat bunga tidak berlaku karena dalam sistem syariah tidak ada konsep bunga. Prinsipnya adalah bagi hasil dan keadilan dalam transaksi,” kata Nur.

Baca juga: Utamakan Layanan kepada Nasabah, LPS Percepat Penanganan BPR Prima Master Bank

Adapun LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. 

Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.  

Saat ini seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. 

Data LPS menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri atas 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR dan BPRS.  

Sementara itu, Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto mengatakan, kegiatan workshop literasi keuangan ini menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif. 

Menurutnya, peningkatan literasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai ekonomi syariah dapat disampaikan secara lebih akurat kepada publik.

“Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,” kata Windarto.

x|close