Ntvnews.id, Jakarta - Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai wajar dan sah secara aturan. Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, Thomas mengikuti jejak Darmin Nasution dan Agus Martowardojo yang juga berasal dari Kementerian Keuangan dan dipercaya menempati posisi strategis di Bank Indonesia.
“Kalau melihat sejarahnya, ini bukan hal baru. Dulu Darmin Nasution dan Agus Martowardojo juga berasal dari Kemenkeu dan bisa menjalankan perannya di BI dengan baik. Jadi, Thomas Djiwandono mengikuti jejak pendahulunya,” ujar Ujang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Founder Literasi Politik Indonesia (LPI) ini menegaskan, secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Deputi Gubernur BI. Prosesnya telah melalui mekanisme konstitusional dengan melibatkan DPR, sehingga legitimasi jabatan Thomas Djiwandono tidak dapat dipersoalkan.
“Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Selama mekanisme dijalankan sebagaimana mestinya, maka pengangkatan itu sah secara hukum,” katanya.
Baca Juga: DPR Pilih Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur BI
Ia menilai, polemik yang berkembang justru lebih banyak dipicu oleh prasangka politik ketimbang kajian objektif terhadap aturan dan kapasitas calon pejabat. Padahal, menurut Ujang, yang seharusnya menjadi fokus adalah kemampuan dan rekam jejak.
“Yang perlu dilihat itu kapasitas dan rekam jejaknya. Selama menjadi Wakil Menteri Keuangan, Thomas mampu menjawab berbagai keraguan publik dengan kerja nyata dan kebijakan yang terukur,” ujar Ujang.
Menurutnya, pengalaman Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan menjadi modal penting bagi Bank Indonesia ke depan. Pemahaman terhadap persoalan fiskal dan ekonomi nasional dinilai sangat dibutuhkan, terutama dalam memperkuat koordinasi kebijakan untuk mendorong perbaikan ekonomi.
“Sebagai mantan wamenkeu yang paham masalah, modal ini diperlukan untuk perbaikan ekonomi ke depan, khususnya di sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Terkait isu independensi Bank Indonesia, Ujang menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Ia menekankan bahwa independensi BI dijaga oleh sistem, undang-undang, dan mekanisme pengambilan keputusan kolektif di Dewan Gubernur.
Baca Juga: Bos LPS Nilai Tiga Calon Deputi Gubernur BI Sosok Profesional
“Independensi BI tidak ditentukan oleh latar belakang individu, tapi oleh sistem kelembagaan. Jadi tidak tepat kalau independensi BI dipersoalkan hanya karena asal-usul personal,” katanya.
Ujang kembali menekankan bahwa pengalaman Darmin Nasution dan Agus Martowardojo menjadi bukti bahwa latar belakang Kementerian Keuangan tidak otomatis melemahkan independensi Bank Indonesia.
“Mereka justru mampu menjaga independensi BI dan memperkuat koordinasi kebijakan. Itu preseden yang jelas,” tegasnya.
Menurut Ujang, perdebatan publik seharusnya diarahkan pada kontribusi dan kinerja Thomas Djiwandono ke depan, bukan pada asal institusinya. “Kalau aturan tidak dilanggar dan kapasitasnya ada, maka polemik ini seharusnya tidak perlu diperpanjang,” pungkas Ujang.
Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses tersebut, DPR menilai aspek integritas, kapasitas, pengalaman, serta pemahaman Thomas terhadap kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan sebelum akhirnya menyetujui pencalonannya.
Logo Bank Indonesia (BI) Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/am (Antara)