Resmi! OJK Setujui Spin-Off CIMB Niaga Syariah Jadi BUS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 14:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
CIMB Niaga CIMB Niaga

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi mengantongi izin prinsip dari OJK untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah. 

Adapun persetujuan prinsip tersebut diperoleh pada 14 Januari 2026 yang disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen CIMB Niaga menjelaskan pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perseroan sesuai dengan Pasal 59 Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana dicabut sebagian melalui POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pelaksanaan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CIMB Niaga yang diselenggarakan pada 26 Juni 2025.

“Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip dari OJK untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah,” tulis manajemen dikutip, Selasa 20 Januari 2026.

Baca juga: CIMB Niaga Tanggapi Isu Pelanggaran Hak Cipta Lau Eclat Story

Perwakilan pimpinan PT Bank CIMB Niaga Tbk berfoto bersama usai menyerahkan hadiah kepada pemenang kegiatan literasi dan inklusi keuangan pelajar saat pelaporan akuntabilitas program literasi keuangan CIMB Niaga 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026).  <b>(ANTARA/HO - Humas CIMB Niaga)</b> Perwakilan pimpinan PT Bank CIMB Niaga Tbk berfoto bersama usai menyerahkan hadiah kepada pemenang kegiatan literasi dan inklusi keuangan pelajar saat pelaporan akuntabilitas program literasi keuangan CIMB Niaga 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (ANTARA/HO - Humas CIMB Niaga)

Baca juga: OJK: Satu Bank Sedang Menjajaki Rencana Spin-Off UUS, Menyusul BTN dan CIMB Niaga

Sesuai ketentuan OJK, bank umum konvensional yang melakukan pemisahan UUS diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha bank umum syariah hasil pemisahan paling lambat enam bulan sejak tanggal diterbitkannya persetujuan prinsip. Salah satu dokumen persyaratan utama adalah akta pemisahan yang dibuat oleh notaris.

Dalam hal ini, CIMB Niaga akan segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan, termasuk diantaranya menandatangani akta pemisahan antara CIMB Niaga dan PT Commerce Kapital, yang dibuat oleh notaris.

x|close