Purbaya Tanggapi Isu Tukar Jabatan BI-Kemenkeu Antara Juda-Thomas: Saya Dengar Juga Begitu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 10:09
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang hampir menyentuh Rp17.000 per dolar AS. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang hampir menyentuh Rp17.000 per dolar AS. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (MenkeuPurbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait posisi Thomas sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), bakal digantikan oleh Juda Agung yang baru mengundurkan diri dari posisi Deputi Gubernur BI.

Purbaya tak membantah kabar soal pertukaran posisi antara Thomas yang dicalonkan sebagai Deputi Gubernur BI dan Juda yang dicalonkan menjadi Wamenkeu.

"Kelihatannya begitu saya dengar juga begitu. Nanti saya mau ketemu dengan Pak Juda, mungkin besok kali. Saya mau lihat niatnya dia apa sih," ucap Purbaya di Gedung DPR, Senin 19 Januari 2026.

"Kayaknya switch ya kelihatannya. Kalau bocorannya seperti itu ya. Kayaknya begitu, switch kelihatannya," lanjutnya.

Baca juga: Siap-siap! Purbaya Akan Tindak Tegas Perusahaan China Pengemplang Pajak

Lebih lanjut, Purbaya mendukung pencalonan Thomas Djiwandono untuk menjadi Deputi Gubernur BI. 

"Ya bagus lah, biar Pak Thomas punya pengalaman lebih luas lagi. Udah di fiskal sekarang, kalau masuk kan ke moneter kan bagus. Saya mendukung," ungkapnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait Juda Agung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bahwa pihaknya Juda telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI terhitung sejak 13 Januari 2026.

“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” ucap Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Januari 2026.

Baca juga: Bank Indonesia : Juda Agung Mundur dari Deputi Gubernur Sejak 13 Januari 2026

Langkah selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini  diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

x|close