Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait Juda Agung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bahwa pihaknya Juda telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI terhitung sejak 13 Januari 2026.
“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” ucap Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Januari 2026.
Langkah selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Bank Indonesia Catat Utang Luar Negeri RI Turun Jadi 423,8 Miliar Dolar AS
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp17.000, Bank Indonesia Perkuat Langkah Stabilitas
Hal ini diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bank Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026," tandasnya.
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait Juda Agung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI.