Menteri Bahlil Hitung Formulasi Bea Keluar Mineral, Emas Dipastikan Wajib Kena

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 15:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 24 November 2025. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 24 November 2025. ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah merampungkan perhitungan formulasi bea keluar untuk komoditas mineral dan batu bara. Ia menegaskan bahwa komoditas emas menjadi salah satu yang wajib dikenai bea keluar.

“Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa ketentuan bea keluar tidak hanya berlaku untuk emas, tetapi juga akan mencakup berbagai komoditas mineral lainnya dengan memperhatikan dinamika harga di pasar global. Selain itu, ia juga memastikan bahwa batu bara termasuk komoditas yang akan dikenai kebijakan serupa.

“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar) karena harganya tinggi banget,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati bea keluar emas dalam rentang 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat pendapatan negara sekaligus mendukung agenda hilirisasi.

Ia menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea tersebut akan segera diterbitkan karena menjadi amanat UU APBN 2026.

Febrio juga menuturkan bahwa permintaan emas sebagai instrumen investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sedang sangat tinggi.

Baca Juga: Usai Ratas di Hambalang, Bahlil Bakal Tertibkan Tambang Ilegal

Menurut Febrio, penerapan bea keluar akan menjaga momentum pemanfaatan tingginya harga emas untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Ia menyebut harga emas internasional saat ini melonjak hingga lebih dari 4.000 dolar AS atau sekitar Rp66,89 juta (kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ounce pada kuartal IV 2025

Ia menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mencakup pengenaan bea untuk produk olahan emas mulai dari dore, granul, cast bars hingga minted bar.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun melalui penerapan bea keluar atas komoditas emas. 

(Sumber : Antara)

x|close