Wamenkomdigi Minta Platform Media Sosial Buka Kantor di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 16:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, meminta agar pengelola platform media sosial yang beroperasi di Indonesia membuka kantor perwakilan di dalam negeri. Menurutnya, pembukaan kantor tersebut penting untuk menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan serupa diterapkan di banyak negara lain.

“Hampir semua negara itu memperlakukan hal yang sama (mewajibkan platform buka kantor). Di Singapura demikian, di Korea Selatan begitu juga, di Malaysia juga begitu, jadi saya kira itu normal dan wajar,” ujar Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 29 Agustus 2025.

Nezar mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar, dengan populasi hampir 300 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 80 persen.

“Jadi saya kira semua OTT (layanan Over-the-Top) yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar itu wajib menaati regulasi-regulasi yang berlaku di sini,” tambahnya.

Meski tidak menyebutkan sanksi bagi pengelola yang belum membuka kantor di Indonesia, Nezar berharap platform media sosial tersebut bersikap kooperatif dan patuh pada aturan yang ada.

“Kita belum bicara soal (sanksi) pemblokiran, tapi kita berharap mereka kooperatif untuk mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga kembali menegaskan pentingnya platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, membuka kantor di Indonesia.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mereka harus juga memiliki representatif dan kantor di Indonesia, kami sudah berulang kali menyampaikan ke semua yang masih tidak punya kantor,” katanya.

Sejak 2024, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah meminta perusahaan milik Elon Musk tersebut untuk berkantor di Indonesia, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Menkomdigi menilai, ketidakadaan representatif resmi di Tanah Air membuat koordinasi pemerintah dengan platform-platform media sosial menjadi sulit.

“Saya yakin platform besar ini yang memang skalanya sudah global, nama-nama besar ini akan patuh kepada hukum di Indonesia, dan kita akan terus berkomunikasi,” tutupnya.

(Sumber: Antara)

x|close