LPS: Tak Ada Penarikan Dana Secara Masif Akibat Pemblokiran Rekening Dormant

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 11:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Kamis, 7 Agustus 2025. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Kamis, 7 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa tidak terjadi penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat setelah diterapkannya kebijakan pemblokiran terhadap rekening pasif atau dormant.

"Saya lihat sih belum ada sampai sekarang yang besar. Paling ada sedikit-sedikit ya tapi tidak masif," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini penarikan dana oleh masyarakat masih tergolong kecil dan tidak bersifat masif. Ia menambahkan bahwa hal ini terjadi karena LPS secara konsisten memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dana mereka tetap dijamin.

Baca Juga: LPSK Catat 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 5 Tahun Terakhir

Sebagai bentuk langkah preventif, LPS berencana untuk kembali melakukan kampanye besar-besaran guna mengedukasi masyarakat mengenai jaminan atas dana nasabah yang disimpan di bank.

"Tugas LPS hanya menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya nggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi enggak usah takut," ucap Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bank yang bersangkutan, maka dana nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kalau misalnya ada apa-apa bank-nya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali," katanya menegaskan.

Baca Juga: Pramono Gandeng PPATK dan LPSK, Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hukum di Jakarta

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa proses penanganan dan analisis terhadap 122 juta rekening pasif telah selesai dilakukan. Ia menyebut bahwa proses pembukaan kembali rekening-rekening tersebut kini menjadi kewenangan perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” ujar Ivan di Jakarta, Selasa (5/8).

Dalam siaran pers terpisah, PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant dilakukan dengan alasan yang kuat. Berdasarkan hasil analisis selama lima tahun terakhir, ditemukan bahwa rekening-rekening pasif tersebut kerap disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening-rekening tersebut disebut sering digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti transaksi jual beli rekening, aktivitas peretasan, penggunaan nama pinjaman (nominee) sebagai rekening penampungan, serta transaksi yang terkait dengan narkotika, korupsi, dan berbagai kejahatan lainnya. (Sumber: Antara)

 

x|close