Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa gaji serta tunjangan kinerja (tukin) pegawai BGN masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Dadan menjelaskan saat ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi tengah merampungkan aturan tersebut.
"Sudah selsai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan gaji, tapi itu Perpres hak keuangan," ucap Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jumat 9 Mei 2025.
Saat ditanya mengenai status pencairan gaji pegawai BGN, Dadan menegaskan bahwa masih menunggu penyelesaian Perpres.
Baca juga: Menko Pangan Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Keracunan Program MBG
Menurutnya setelah regulasi itu diterbitkan, barulah tukin pegawai bisa dicairkan.
"Perpres dulu selesai, baru tukinnya," jelasnya.
Sebelumnya, Dadan mengungkapkan hingga kini pegawai strukturalnya belum mendapat gaji.
Menurutnya dari anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk BGN, penyerapannya baru di angka Rp 2,386 triliun atau baru 3,36 persen.
"Nah, ini realisasi anggaran sampai sekarang, jadi Badan Gizi memiliki anggaran Rp 71 triliun dan sampai hari ini kita baru bisa menyerap Rp 2,386 triliun. Jadi baru kurang lebih 3,36 persen terkait dengan pegawai baru 0,11 persen," ujar Dadan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
"Perlu bapak-ibu ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gaji," imbuhnya.
Dadan mengatakan penyerapan anggaran untuk pegawai masih rendah.
Baca juga: Bill Gates Mau Cek Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Kepala BGN
Adapun yang diprioritaskan oleh BGN untuk gaji pegawai baru di ranah Badan Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi, serta akuntan.
"Jadi kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji, kemudian pencairan di bidang pegawai akan lebih cepat setelah bulan depan," imbuhnya.
Dadan menjelaskan, untuk MBG penyerapan anggaran baru 4,16 persen atau senilai Rp 2,38 triliun.
Sementara penyerapan anggaran untuk pegawai di persentase 0,01 persen atau Rp386,87 juta.