HKTI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Tembakau Demi Lindungi Petani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 19:49
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau di Aceh Besar. Petani tembakau di Aceh Besar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyuarakan keprihatinan mereka terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai berpotensi membebani sektor pertanian tembakau. Kekhawatiran juga mencuat atas rencana Kementerian Kesehatan untuk mengatur kemasan rokok polos tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai turunan dari PP tersebut.

HKTI menilai bahwa ketentuan yang terlalu membatasi ini dapat memukul Industri Hasil Tembakau (IHT) dan menimbulkan efek domino, terutama bagi petani tembakau yang berada di lini awal rantai pasok industri.

Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari, menegaskan bahwa pasal-pasal dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan dan pembatasan iklan rokok tidak sesuai dengan kondisi Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu berpotensi memberikan dampak negatif yang meluas, mulai dari pelaku UMKM hingga petani tembakau.

"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025.

Menurutnya, aturan-aturan dalam PP tersebut sulit diterapkan secara adil di Indonesia, mengingat industri tembakau di dalam negeri menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil di daerah-daerah.

"Oleh karena itu, HKTI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menekan pertumbuhan IHT dan mengancam kesejahteraan petani," tegas dia.

Delima juga menyoroti belum adanya kajian teknis yang mendalam terkait dampak kebijakan tersebut terhadap penyerapan tembakau lokal dan keberlangsungan industri kecil. Ia menyebutkan bahwa aspek ekonomi dan kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, seharusnya turut menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan ini.

"Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar di pasar global,” tambahnya.

Sebagai bentuk respons, HKTI menyarankan agar Kementerian Perindustrian segera melakukan telaah komprehensif terkait dampak dari pasal-pasal yang mengatur tembakau di PP 28/2024 serta rencana pengemasan rokok polos terhadap sektor IHT.

Delima juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang dinilai merugikan agar tidak menjadi hambatan dalam pengembangan sektor pertanian dan industri pendukungnya. Ia menyebut bahwa hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan penghambat pertumbuhan ekonomi.

Lebih jauh, ia berharap pemerintah tetap fokus pada perlindungan terhadap para petani dan pekerja di sektor padat karya, khususnya industri tembakau, melalui kebijakan yang membuka akses pasar seluas-luasnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Apa pun kondisinya pemerintah harus menjaga dan menjamin perluasan pasar petani dan IHT melalui kerja sama regional dan global,” pungkasnya.

x|close