Menteri Trenggono Tegaskan Ekspor Benih Lobster Dihentikan Selamanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2026, 17:44
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL). Kebijakan tersebut diambil untuk mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah sektor perikanan nasional.

"Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL)," kata Trenggono setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Saat ditanya mengenai jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, Trenggono kembali menegaskan, "Selamanya tetap setop, iya."

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penghentian ekspor BBL mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan Satgas P2BBL untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan bahwa penangkapan BBL diperuntukkan bagi kegiatan budi daya berdasarkan kuota. Adapun kegiatan pembesaran lobster hanya diperbolehkan berlangsung di wilayah Indonesia.

Baca Juga: KKP Sebut Ikan Nila Jadi Komoditas Andalan Baru Ekspor Perikanan Indonesia

Meski demikian, lobster hasil budi daya tetap dapat dikeluarkan ke luar negeri apabila telah mencapai ukuran minimal 50 gram dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki surat keterangan asal lobster.

"Permennya sudah ada, Permen Nomor 5. Nah, sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu pemberantasan, artinya enggak boleh sama sekali," ujar dia.

Trenggono mengatakan pemerintah akan mengutamakan pembesaran lobster di dalam negeri agar potensi sumber daya kelautan Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

"Ya, artinya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, ya itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita," ujarnya.

Besarnya potensi benih lobster Indonesia terlihat dari perkiraan ketersediaan BBL yang mencapai sekitar 500 juta ekor setiap tahun, sebagaimana disampaikan Trenggono saat peluncuran Satgas P2BBL.

Sementara itu, berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menetapkan target produksi lobster budi daya sebanyak 1.100 ton pada 2026.

Baca Juga: BGN-KKP Perkuat Cold Chain untuk Jaga Keamanan Pangan Sumber Protein di MBG

Sebagai pembanding, produksi lobster budi daya nasional pada 2024 mencapai 481 ton, naik dari 437 ton pada 2023.

KKP juga melaporkan bahwa lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 339,5 kilogram telah dipasarkan ke Singapura. Capaian yang diumumkan pada September 2026 tersebut memperlihatkan peluang ekspor lobster yang telah dibesarkan di dalam negeri.

Di samping mendorong budi daya, Trenggono menekankan bahwa penegakan hukum menjadi langkah utama untuk menghentikan penyelundupan benih lobster yang masih terjadi.

"Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop," ucapnya.

Upaya pemberantasan tersebut diperkuat melalui pembentukan Satgas P2BBL yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum. Satuan tugas ini bertujuan mencegah dan memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal dari Indonesia.

Trenggono mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah berupaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama kurang lebih dua tahun. Namun, langkah tersebut belum mampu menghentikan praktik penyelundupan BBL.

Terkait peluang kerja sama antarpemerintah atau government-to-government, ia menyatakan pemerintah terbuka membahas mekanisme yang legal apabila negara yang membutuhkan benih lobster mengajukan pembicaraan.

Meski begitu, Trenggono menegaskan bahwa negara tujuan tidak seharusnya terus menerima benih lobster yang dikeluarkan secara ilegal dari Indonesia.

Untuk sementara, pemerintah belum memprioritaskan komunikasi dengan negara tujuan karena ingin memusatkan perhatian pada penanganan penyelundupan di dalam negeri.

"Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close