Kemkomdigi Siapkan Aturan Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 14:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wamenkomdigi Nezar Patria (ketiga dari kanan) bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah lainnya dalam Konferensi Pers yang membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Wamenkomdigi Nezar Patria (ketiga dari kanan) bersama pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah lainnya dalam Konferensi Pers yang membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Regulasi ini akan mencakup transparansi penetapan harga oleh platform serta upaya melindungi pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui peraturan itu, Kemkomdigi diberikan kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa penetapan biaya jasa tersebut ditujukan untuk mendukung penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Selain mengatur biaya jasa, Kemkomdigi juga akan menetapkan ketentuan mengenai keterbukaan proses pembentukan harga oleh platform digital. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai regulasi turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Menurutnya, ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pengemudi terkait biaya jasa layanan yang ditetapkan oleh platform untuk pengantaran barang dan makanan.

Baca Juga: Kemkomdigi Pantau Uji Materi Aturan Penggunaan Nomor Ponsel di MK

Transparansi penetapan harga juga diharapkan mendukung tata kelola ekosistem platform digital agar lebih jelas. Nezar menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki dua sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi serta memperkuat perlindungan bagi mereka demi menjaga keberlangsungan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.

Saat ini, Kemkomdigi telah menjalankan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi tersebut menjadi salah satu tahapan dalam merancang regulasi turunan yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Nezar menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital akan segera disusun dan diumumkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan peraturan pelaksana hingga akhir Desember 2026.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.

Baca Juga: Kemkomdigi Atur Formula Bagi Hasil Bagi Kurir dan Pengantar Makanan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian aturan bagi pengemudi ojek online (ojol), terutama yang menggunakan kendaraan roda dua.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar delapan persen, yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan bahwa pembagian kewenangan antarkementerian akan disertai koordinasi agar aturan turunan Perpres dapat diterapkan secara selaras.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum yang dipimpin oleh Menteri UMKM tersebut bertugas memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

(Sumber: Antara)

x|close