Ntvnews.id, Jakarta - Partnership for Indonesia's Sustainable Agriculture (PISAgro) mendorong pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tidak produktif setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Co-Chair PISAgro Franky Oesman Widjaja mengatakan, lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal perlu menjadi perhatian pemerintah agar dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan sektor produktif.
"Reformasi agraria kalau lahannya memang tidak dipakai, saya rasa itu mungkin suatu hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dapat bagaimana supaya bisa lebih produktif," ucap Franky, Selasa 6 Oktober 2026.
Franky menilai pelaksanaan reforma agraria juga perlu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
Pasalnya pemerintah saat ini terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui berbagai penyederhanaan dan penataan regulasi.
Dia menambahkan, apa pun ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemanfaatan lahan dan kegiatan ekonomi ke depan.
"Saya rasa apa pun hasilnya daripada peraturannya itu harusnya akan lebih baiklah ke depan," ujar Franky.
Namun, Franky menekankan bahwa efektivitas aturan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya.
Menurutnya pemerintah perlu memperkuat sosialisasi agar pelaku industri memahami ketentuan baru tersebut.
"Tinggal implementasinya ya harus lebih banyak lagi disosialisasi mungkin ya, supaya pelaku industri itu lebih mengerti," tuturnya.
Baca juga: DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa 22 September 2026.
UU tersebut antara lain mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah guna mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Pengaturan juga mencakup lokasi prioritas reforma agraria, termasuk wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Adapun kelompok yang menjadi subjek prioritas mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
UU ini juga mengatur perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif.
Co-Chair PISAgro Franky Oesman Widjaja (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)