Regulator Australia Gugat Telegram karena Diduga Gagal Hapus Konten Terorisme

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 11:51
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - CEO Telegram Pavel Durov. Arsip - CEO Telegram Pavel Durov. (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Regulator keamanan daring Australia mengambil tindakan hukum terhadap platform pesan Telegram karena diduga tidak mampu mendeteksi serta menghapus konten yang memuat promosi terorisme.

Kantor Komisioner eSafety dalam keterangannya pada Kamis menyebut Telegram dinilai gagal menghapus sejumlah materi yang mengandung unsur promosi terorisme, termasuk video eksekusi yang dilakukan kelompok teroris. Materi tersebut disebut masih tersedia hingga tiga pekan setelah pengguna di Australia melaporkannya.

Selain itu, regulator juga menilai Telegram tidak segera menutup akun-akun yang diduga bertanggung jawab menyebarkan konten tersebut.

eSafety juga menuduh aplikasi pesan dengan fitur enkripsi itu tidak mengambil tindakan terhadap penyebaran berbagai materi terkait aksi teror yang beredar luas. Beberapa di antaranya mencakup video penembakan di masjid Christchurch pada 2019 serta penembakan massal di Buffalo, New York, pada 2022.

Baca JugaPendiri Telegram Pavel Durov Diselidiki Rusia atas Dugaan Bantu Aktivitas Teroris

Menurut regulator, sejumlah konten tersebut bahkan tetap tersedia di Telegram selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dihapus.

Atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Daring Australia, Telegram berpotensi dikenai denda perdata hingga 54,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp688,5 miliar.

Baca Juga:Kemkomdigi Blokir Akses Saluran Telegram Terkait Judi Online

Sementara itu, media lokal melaporkan Telegram membantah tuduhan tersebut. Perusahaan tersebut menyatakan akan menghadapi gugatan itu melalui proses hukum di pengadilan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close