Ntvnews.id, Jakarta -Ekosistem perkoperasian di Indonesia siap menjalani perombakan besar-besaran. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru dapat disahkan pada tahun ini. Regulasi anyar tersebut diproyeksikan bakal membuka jalan bagi koperasi untuk merambah sektor-sektor raksasa.
Langkah percepatan pengesahan ini diambil guna menggantikan payung hukum lama, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Saat hadir dalam seminar Great Institute di Jakarta pada Selasa, Ferry menyebut regulasi era 90-an itu sudah terlampau usang untuk menopang pengembangan koperasi modern di Tanah Air.
"Jadi sudah memang tidak bisa lagi dipakai dan tidak relevan lagi," ujarnya.
Melalui perombakan undang-undang tersebut, pemerintah berambisi menggeser stigma yang telanjur melekat di masyarakat. Ke depan, persepsi bahwa koperasi hanyalah entitas bisnis berskala kecil atau sekadar tempat simpan pinjam harus diubah secara total.
Baca juga:RUU Satu Data Indonesia Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR
"Koperasi itu tidak hanya identik dengan usaha kecil, tidak hanya identik dengan simpan pinjam. Koperasi layaknya koperasi di seluruh dunia bisa masuk ke sektor-sektor besar, sektor-sektor yang selama ini dianggap hanya bisa dimasuki oleh badan usaha swasta dan badan usaha milik negara," ucap Ferry menegaskan.
Bentuk nyata dari perluasan ruang gerak itu mulai disiapkan. Pemerintah berencana memberikan mandat bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat, termasuk sumur-sumur minyak yang sudah tidak aktif (idle well) di berbagai pelosok daerah.
Tidak hanya di sektor energi, pintu ekspansi juga terbuka di ranah finansial. Peluang untuk kembali mendirikan bank koperasi tengah dimatangkan sebagai amunisi penting dalam memperkokoh ekosistem perkoperasian nasional.
Guna mengimbangi lompatan besar tersebut, penyiapan sumber daya manusia (SDM) turut menjadi fokus krusial kementerian. Institut Koperasi Indonesia (Ikopin University) kini sedang dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Koperasi.
Peningkatan status lembaga pendidikan ini bertujuan untuk mencetak jajaran tenaga profesional yang mumpuni. Para ahli inilah yang nantinya dipersiapkan untuk memegang kemudi operasional koperasi masa depan, tak terkecuali Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini tengah digenjot pembentukannya di berbagai wilayah.
(Sumber:Antara)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono berbicara dalam acara Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (antara)