Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan hasil MSCI 2026 Market Classification Review pada 23 Juni 2026.
Dalam peninjauan tahun ini, MSCI tidak mereklasifikasi Indonesia dan tidak membuka konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market (EM) ke Frontier Market.
Dengan demikian, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market dan tetap menjadi bagian dari kelompok negara tujuan investasi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hasil MSCI 2026 menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.
"Indonesia yang tetap berstatus Emerging Market menunjukkan fundamental ekonomi nasional dan aksesibilitas pasar Indonesia tetap kuat. Pemerintah menghargai masukan MSCI sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pasar modal," ucap Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Juni 2026.
Baca juga: MSCI Pertahankan Status Indonesia, OJK Sebut Kepercayaan Investor Global Kian Kuat
"Fokus kami adalah memastikan setiap agenda reformasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten sehingga memberi dampak nyata terhadap transparansi, integritas pasar, dan kepercayaan investor,” lanjutnya.
Khusus untuk Indonesia, MSCI menyampaikan sejumlah perhatian yang perlu terus ditindaklanjuti, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga.
MSCI mencatat investor institusi global masih memiliki kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading), yang dinilai dapat memengaruhi penilaian free float yang sebenarnya, serta keandalan harga pasar sebagai acuan penyusunan portofolio dan replikasi indeks.
Aspek ini terkait langsung dengan pilar Information Flow dan Market Infrastructure dalam kerangka aksesibilitas pasar MSCI.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pasar modal Indonesia masih memenuhi karakteristik utama sebagai pasar negara berkembang dan tetap menjadi bagian dari kelompok negara tujuan investasi global.
Di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan internasional yang masih dipenuhi ketidakpastian, keputusan ini mencerminkan kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia serta berbagai langkah reformasi yang telah ditempuh Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan.
Pemerintah memandang hasil review ini secara positif dan proporsional. Indonesia yang tetap berstatus Emerging Market menunjukkan aksesibilitas pasar Indonesia secara umum tetap terjaga, sementara berbagai catatan MSCI menjadi masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas tata kelola pasar modal nasional.
Baca juga: OJK: Laporan MSCI Sesuai Harapan, Reformasi Pasar Modal Dilanjutkan
Pemerintah juga mencatat bahwa MSCI menilai langkah-langkah reformasi yang ditempuh Indonesia sebagai langkah ke arah yang tepat, dengan penekanan bahwa yang menentukan ke depan adalah konsistensi implementasi dan dampaknya yang berkelanjutan, bukan semata pengumuman kebijakan.
Dalam laporan yang sama, MSCI juga mengapresiasi sejumlah reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu:
1. Peningkatan keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen
2. Penyempurnaan klasifikasi investor menjadi lebih granular sehingga meningkatkan kualitas transparansi kepemilikan;
3. Penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi; serta
4. Roadmap peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15 persen. Ketentuan minimum 15 persen ini telah resmi berlaku efektif 31 Maret 2026 melalui revisi Peraturan Bursa No. I-A, dengan masa transisi pemenuhan secara bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar emiten hingga 2027 dan seterusnya, serta skema berjenjang (15 persen/20 persen/25 persen) bagi pencatatan saham baru.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026 (Antara)