Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan mengungkapkan potensi gagal bayar mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi pemerintah untuk memperbaiki kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut menyusul ketidakseimbangan antara penerimaan iuran peserta dan beban pembayaran layanan kesehatan yang terus meningkat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito menjelaskan, pihaknya saat ini menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan setiap hari.
Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan harus membayarkan klaim sekitar Rp500 miliar per hari atau mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Defisit Rp 2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Tahun Depan
Sementara itu, penerimaan iuran peserta hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Kondisi itu menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
"Kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp500 miliar sehari dan sebulan sebesar Rp16 triliun, kurang lebih Rp16,5 triliun," ucap Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026..
"Dan iuran yang masuk sebesar Rp14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp2 triliun," lanjutnya.
Prihati menjelaskan tekanan terhadap keuangan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018.
Namun, kondisi tersebut semakin berat seiring meningkatnya nilai klaim layanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
Saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan telah mencapai 108,72 persen, sehingga total pembayaran klaim sudah melampaui penerimaan dari iuran peserta.
"Kita akan gagal bayar di Juli 2027 apabila tidak ada intervensi bapak-ibu sekalian," jelasnya.
Baca juga: Menkes Sebut Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Rampung
Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memiliki harapan untuk memperbaiki kondisi keuangan apabila pemerintah segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset (RPP Alma).
"Semoga ini segera ditandatangani PP Alma Pak, yang menyebutkan dan merubah dari defisit asset, menjadi defisit aset neto dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak," tandasnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito