Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih belum mengalami perubahan atau kenaikan, sekaligus merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya penyesuaian iuran terbaru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan.
"Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," kata Rizzky dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa dengan besaran iuran tersebut, peserta JKN tetap mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang luas, termasuk untuk penyakit dengan biaya pengobatan tinggi dan jangka panjang.
Program JKN, lanjutnya, dirancang untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar, terutama untuk penyakit kronis seperti gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi.
Ia mencontohkan besarnya biaya tindakan medis seperti operasi pemasangan ring jantung yang dapat mencapai sekitar Rp150 juta per pasien.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Merah Putih Permudah Aktivasi JKN
"Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menyoroti bahwa biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun akibat inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, serta kenaikan harga obat dan alat kesehatan.
Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa iuran JKN tetap dijaga agar terjangkau dan tidak berubah selama bertahun-tahun sebagai bentuk komitmen negara dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Layanan Digital “BPJS Online” untuk Permudah Akses Peserta JKN
Ia menambahkan bahwa keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, dan yang mampu membantu yang membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kepesertaan tetap aktif serta menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit agar beban pembiayaan kesehatan dapat ditekan.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," katanya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ANTARA/HO-BPJS/am. (Antara)