Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berada dalam status pengawasan khusus. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah perusahaan menghadapi persoalan terkait kecukupan modal serta tingginya tingkat kredit bermasalah yang tercermin dalam indikator TWP90.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara yang masuk dalam pengawasan khusus terlebih dahulu diminta melakukan berbagai langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut mencakup pemenuhan kewajiban modal minimum dan peningkatan kualitas pembiayaan sebelum OJK mempertimbangkan tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila diperlukan.
Secara keseluruhan, OJK mencatat masih ada 14 dari total 94 perusahaan pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Menurut Agusman, kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi bisnis, prospek usaha, hingga strategi permodalan yang ditempuh masing-masing perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan modal dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi seperti merger. Namun, keputusan investor untuk menanamkan modal juga sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola perusahaan, profil risiko, serta kondisi pasar yang berkembang.
Karena itu, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara pindar untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menjaga stabilitas industri dan melindungi konsumen.
Baca Juga: OJK Dalami Temuan Entitas Jasa Penyelesaian Utang Pinjol yang Klaim Terdaftar
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi 5 persen hingga April 2026. Tingginya rasio tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas penyaluran pembiayaan dan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajibannya.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata dia di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat, OJK mendorong perusahaan pindar memperkuat sistem manajemen risiko, menerapkan credit scoring berbasis data yang lebih akurat, meningkatkan efektivitas proses penagihan, serta menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.
Di tengah tantangan tersebut, industri pinjaman daring masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga April 2026, total outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp102,07 triliun atau meningkat 26,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, rasio TWP90 industri berada di level 4,62 persen.
Baca Juga: OJK Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan Pindar Solusiku
Kinerja industri juga tercermin dari peningkatan laba yang cukup signifikan. OJK mencatat laba industri pindar tumbuh 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp0,96 triliun pada April 2026.
Sementara dari sisi sumber pendanaan, lembaga perbankan masih menjadi penyumbang dana terbesar bagi industri pindar dengan nilai mencapai Rp66,25 triliun atau sekitar 75,59 persen dari total pendanaan. Dominasi tersebut didukung oleh kapasitas pendanaan yang besar serta kondisi likuiditas perbankan yang relatif stabil. Adapun kontribusi lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman.
OJK berharap industri pinjaman daring dapat terus tumbuh secara sehat melalui penguatan permodalan, peningkatan kualitas pembiayaan, serta penerapan tata kelola yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
(Sumber: Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (ANTARA/HO-OJK.) (Antara)