Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono merespons terkait Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa ada 10 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) terbesar yang diduga melakukan praktik underinvoicing.
Dalam hal ini, Sudaryono menegaskan perizinan bukanlah ranah Kementerian Pertanian (Kementan). Dirinya menyebut persoalan tersebut berada dalam kewenangan kementerian/lembaga (K/L) lain.
"Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin, itu izinnya di kementerian lain apakah Perindustrian, Perdagangan atau barangkali kalau urusan perpajakan Bea Cukai yang di Kementerian Keuangan," ucap Sudaryono, Jumat 29 Mei 2026.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Mas Dar mengetahui isu tersebut melalui pemberitaan di media.
Baca juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan CPO Terlibat Underinvoicing, Ada Asing
Kendati emikian, ia menegaskan Kementan hanya berwenang di sektor hulu, terutama produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
"Posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu di pertanian diproduksi dimana harga TBS," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dugaan praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Purbaya menyebut temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 10 perusahaan eksportir CPO terbesar di Indonesia.
Baca juga: Purbaya Kantongi Data 10 Perusahaan CPO Diduga Manipulasi Harga Ekspor
Dari hasil sampel yang diambil acak, seluruh perusahaan melakukan praktik serupa.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih," ucap Purbaya, Senin 25 Mei 2026.
Purbaya mengakui potensi kerugian dari sampel yang diperiksa mencapai sekitar 84 juta dolar AS.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono merespons terkait Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa ada 10 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) terbesar yang diduga melakukan praktik underinvoicing (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)