Pemerintah Atur Skema Baru Impor Minyak Bagi Pertamina dan BLU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 23:01
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan baru terkait mekanisme impor minyak yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pelaksanaan impor yang dapat dilakukan oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina, maupun Badan Layanan Umum (BLU).

“Untuk mekanisme (impor)-nya, kami sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan BLU,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Yuliot menjelaskan bahwa aturan tersebut juga membedakan mekanisme impor berdasarkan negara asal minyak yang masuk ke Indonesia. Pemerintah membuka peluang impor dari berbagai kawasan seperti Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia, dengan mempertimbangkan faktor kualitas, waktu pengiriman, lokasi, serta fluktuasi harga.

Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp17.696 per Dolar AS di Tengah Penurunan Harga Minyak Dunia

“Ini kan bisa terjadi perbedaan, pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi dan harga yang fluktuatif,” ujar Yuliot.

Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh proses impor memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “(Impor oleh) BUMN dan BLU dua-duanya diatur,” kata Yuliot.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan aturan tambahan serta skema khusus untuk impor minyak mentah dari Rusia. Menurutnya, diperlukan mekanisme tersendiri karena karakteristik produk minyak dari negara tersebut membutuhkan perlakuan berbeda.

Laode juga menyoroti aspek kepatuhan keuangan Pertamina yang menggunakan skema obligasi global dalam kegiatan bisnisnya. Hal ini membuat perusahaan harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan dalam global bond tersebut.

Baca Juga: Indonesia Tetap Impor Minyak Rusia Meski Relaksasi Sanksi AS Berakhir

“Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses, ya,” ujar Laode.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut rencana kerja sama energi, termasuk komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, sebagai hasil dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.

(Sumber: Antara)

x|close