Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen utama untuk menjamin redistribusi pendapatan negara, di mana masyarakat kaya diwajibkan membayar pajak dan warga yang kurang mampu mendapatkan bantuan, melalui pidato RAPBN 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. (ANTARA)