Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen utama untuk menjamin redistribusi pendapatan negara, di mana masyarakat kaya diwajibkan membayar pajak dan warga yang kurang mampu mendapatkan bantuan, melalui pidato RAPBN 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.