Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelarasan regulasi yang mendukung operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Menkop saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Penyelarasan Regulasi Antar Kementerian pada Program Kopdes/Kel Merah Putih, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Menkop Budi hadir bersama Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Kebijakan Publik, Koko Haryono, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi, Lina Widyastuti. Rapat turut dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
View this post on Instagram
Menkop Budi menjelaskan bahwa percepatan penyelarasan regulasi menjadi kunci agar program Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Ia menyoroti peran penting dua peraturan menteri yang tengah diharmonisasi untuk mendukung pembiayaan Kopdes/Kel.
“Permendes merupakan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait mekanisme persetujuan Bupati/Walikota dalam pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih,” ungkap Budi.
Menurutnya, penyelarasan kedua regulasi ini sangat penting agar pembiayaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan memiliki kepastian hukum dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap Kopdes/Kel Merah Putih dapat segera menjadi instrumen efektif untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari level paling bawah.