Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menegaskan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memiliki tujuan utama untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Menurutnya, tujuan kedua dari UU tersebut adalah meningkatkan kualitas keselamatan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas serta memberikan pelayanan di bidang lalu lintas angkutan jalan, mulai dari aspek keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, hingga kemanusiaan.
"Perjuangan road safety pada dasarnya adalah perjuangan kemanusiaan dan keteraturan sosial. Ini juga menjadi refleksi dari tingkat peradaban suatu bangsa," ujar Chryshnanda dalam forum "Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026" yang berlangsung via Zoom, Selasa (23/12/2025).
Dia menjelaskan, pembahasan road safety tidak bisa dilepaskan dari road safety management, yang mencakup manajemen kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan, hingga penanganan kondisi darurat (emergency).
Dalam konteks tersebut, Rencana Umum Nasional Keselamatan diarahkan untuk mendukung manajemen keselamatan jalan (safer road), kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people), serta penanganan pascakecelakaan (post crash).
Chryshnanda mengakui, dalam praktik berlalu lintas, pelanggaran masih sering terjadi. Mengacu pada road safety global, terdapat sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain penggunaan helm, kepatuhan terhadap batas kecepatan, larangan mengemudi dalam pengaruh alkohol (drink driving), perlindungan keselamatan anak (child restraint), penggunaan sabuk pengaman, hingga larangan menggunakan gawai saat berkendara dan melawan arus.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan lalu lintas yang serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan, bahkan korban fatal," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polri terus mengedepankan pendekatan edukasi dan pendidikan kepada masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, dilakukan pula pembangunan traffic engineering atau rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum secara konsisten.
Penegakan hukum kini juga didukung oleh sistem elektronik yang terintegrasi dengan traffic attitude record atau catatan perilaku berlalu lintas.
Dalam sistem ini, pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan dikenakan 3 poin, dan pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dikenakan 5 poin.
Sistem poin tersebut terhubung dengan merit point system dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi yang tidak pernah mengalami kecelakaan atau memiliki akumulasi pelanggaran di bawah 12 poin dapat memperpanjang SIM tanpa uji ulang.
Sementara itu, pengemudi dengan pelanggaran di atas 12 poin atau pernah terlibat kecelakaan wajib mengikuti uji ulang. Bahkan, SIM dapat dicabut sementara melalui putusan pengadilan bagi pelanggaran berat seperti mengemudi dalam keadaan mabuk, ugal-ugalan, membahayakan keselamatan, over dimension, dan overload.
"Adapun pencabutan SIM seumur hidup dapat diberlakukan bagi pelaku tabrak lari berdasarkan putusan pengadilan," tukas Chryshnanda.
Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., dalam forum "Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026" yang berlangsung via Zoom, Selasa (23/12/2025). (Foto: Tangkapan layar YouTube)