Pemerintah Imbau Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik di Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 13:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian memberikan keterangan terkait program peningkatan kualitas 15.000 rumah tidak layak huni (RTLH) pada kawasan perbatasan, di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis 23 April 2026. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian memberikan keterangan terkait program peningkatan kualitas 15.000 rumah tidak layak huni (RTLH) pada kawasan perbatasan, di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis 23 April 2026. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga:Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, Aismoli Ungkap Dampaknya: Minat Beli Turun Meski Harga BBM Naik

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mendukung penggunaan energi bersih demi menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Instruksi ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang dinamis, terutama terkait ketidakstabilan pasokan dan harga energi seperti minyak dan gas, yang turut memengaruhi perekonomian nasional.

Dalam implementasinya, insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yakni PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Era Pajak Rp0 Kendaraan Listrik Resmi Berakhir, Ini Dampaknya!

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Selain itu, para gubernur diminta untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan insentif fiskal tersebut dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

(Sumber: Antara)

x|close