Ntvnews.id, Jakarta - Era bebas pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia resmi berakhir.
Mulai 1 April 2026, mobil dan motor listrik tidak lagi mendapatkan fasilitas pajak Rp0 dan kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Perubahan ini merupakan dampak dari diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Jika sebelumnya kendaraan listrik dibebaskan dari PKB, kini tarifnya disamakan dengan kendaraan konvensional, yaitu sekitar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu langsung khawatir. Pemerintah daerah (Pemda) tetap memiliki kewenangan penuh untuk memberikan insentif, baik berupa diskon maupun pembebasan sebagian pajak sesuai kebijakan masing-masing wilayah.
Dengan aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi bebas pajak secara nasional. Artinya, pemilik kendaraan berpotensi dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengacu pada Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah provinsi diberikan hak untuk menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik di wilayahnya. Ini membuka peluang adanya perbedaan tarif antar daerah.
Dengan skema baru ini, pemilik mobil listrik diperkirakan bisa membayar pajak hingga Rp5 juta per tahun atau lebih, tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang insentif fiskal daerah.
Agar tidak kaget saat menerima tagihan, penting memahami komponen dasar perhitungan pajak kendaraan listrik:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Nilai yang ditetapkan pemerintah dan biasanya lebih rendah dari harga pasaran.
- Bobot Koefisien: Menggambarkan dampak kendaraan terhadap jalan. Untuk EV jenis MPV, umumnya sekitar 1,050.
- Tarif PKB: Standar nasional 2 persen, namun bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.
Berikut perkiraan pajak tahunan berdasarkan NJKB terbaru:
Air ev Lite Standar
- PKB: Rp181,65 juta x 2% = Rp3,633 juta
- Pajak tahunan: Rp3,776 juta
Air ev Lite Long Range
- PKB: Rp190,05 juta x 2% = Rp3,801 juta
- Pajak tahunan: 3,994 juta
Air ev Lite Pro Long Range
- PKB: Rp232,05 juta x 2% = Rp4,461 juta
- Pajak tahunan: Rp4,784 juta
BYD Tipe Standar
- PKB: Rp240,45 juta x 2% = Rp4,809 juta
- Pajak tahunan: Rp4,952 juta
BYD Varian Tertinggi
- PKB: Rp253,05 juta x 2% = Rp5,061 juta
- Pajak tahunan: Rp5,204 juta
Menanggapi hal tersebut, Marketing Director Wuling Motors Indonesia, Ricky Christian, menunjukkan optimisme tinggi terhadap penjualan model terbaru Wuling, khususnya pada varian kendaraan listrik (EV).
Ricky menjelaskan regulasi terbaru terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik masih akan ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Sikap dari Wuling Motors, kami mengucapkan terima kasih karena dengan adanya insentif EV sebelumnya, percepatan elektrifikasi di Indonesia begitu cepat hingga tahun ini," ujar Ricky di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
"Dari aturan tersebut dinyatakan bahwa nanti akan ditentukan oleh masing-masing daerah. Jadi kami masih menunggu keputusan dari masing-masing daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Ricky menegaskan Wuling akan terus mengikuti sekaligus mencermati perkembangan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pihaknya menilai sistem perpajakan kendaraan listrik ke depan tetap memiliki potensi lebih kompetitif dibandingkan mobil berbahan bakar bensin (ICE).
"Kami melihat dari sisi perpajakan, kendaraan listrik tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE," ungkapnya.
Tak hanya faktor pajak, Wuling juga menyoroti berbagai keunggulan mobil listrik yang semakin menarik minat konsumen.
Di antaranya adalah bebas dari aturan ganjil-genap di kota besar seperti Jakarta, serta biaya operasional yang jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Dengan kombinasi berbagai faktor tersebut, Wuling optimistis pasar kendaraan listrik di Indonesia masih memiliki prospek cerah, meskipun kebijakan terkait masih terus berkembang secara dinamis.
Ilustrasi. Kendaraan listrik. (Foto: Istimewa)