Menkeu: Pajak Kendaraan Listrik Tidak Bertambah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 11:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total beban pajak, melainkan hanya mengatur ulang mekanisme pemungutannya.

"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Menkeu menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat berbagai bentuk insentif, seperti subsidi impor atau skema lain, yang kini mengalami penyesuaian dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga: Penjualan BEV Meroket 150 Kali Lipat, Mobil BBM Terus Merosot

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin 20 April 2026. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. <b>(Antara)</b> Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin 20 April 2026. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. (Antara)

Meski demikian, secara keseluruhan atau neto, beban pajak kendaraan listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan skema sebelumnya.

"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi termasuk objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam sistem perpajakan.

Namun demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh, bahkan dapat mencapai nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Standar Baru Mobil Listrik! AION UT Andalkan Chassis Tangguh dan Proteksi Menyeluruh

Pemerintah pusat juga tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 regulasi tersebut.

Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi bersifat seragam, melainkan dapat berbeda antarwilayah sesuai kebijakan daerah masing-masing.

(Sumber: Antara)

x|close