Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan I Tahun 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Orang nomor satu di DKI tersebut menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta tengah memfinalisasi enam paket relaksasi pajak yang akan segera diumumkan kepada masyarakat.
"Kami segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026, yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ucapnya.
Program ini diharapkan mampu memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik properti, pelaku usaha, hingga sektor-sektor yang membutuhkan dukungan fiskal.
Dalam keterangannya, Pramono menyebut sejumlah kategori wajib pajak berpotensi mendapatkan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen. Sementara kategori lainnya akan menerima pengurangan nilai pajak sesuai ketentuan yang sedang disusun.
Pramono Anung dalam Konferensi Pers Realisasi APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026 (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono Ungkap Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 60 Persen
"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan," terangnya.
Selain fokus pada insentif PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menyusun kebijakan baru terkait kendaraan listrik setelah terbitnya aturan dari pemerintah pusat.
Saat ini, pengguna kendaraan listrik masih menikmati berbagai fasilitas, seperti bebas aturan ganjil genap, pajak kendaraan 0 persen hingga kemudahan penggunaan di wilayah Jakarta.
"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," ucapnya.
Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)