Motif Pembunuhan di Tangsel Terungkap, Pelaku Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 11:32
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rekonstruksi peristiwa yang diperagakan oleh tersangka THA saat melakukan pembunuhan terhadap istrinya I yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa 21 April 2026. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Rekonstruksi peristiwa yang diperagakan oleh tersangka THA saat melakukan pembunuhan terhadap istrinya I yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa 21 April 2026. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa motif pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial I (49) oleh mantan suami sirinya berinisial THA (41) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dipicu oleh rasa sakit hati.

"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Selain persoalan tersebut, korban juga diketahui menemukan perselingkuhan yang dilakukan oleh tersangka, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada niat pelaku untuk menghabisi korban.

Dalam proses rekonstruksi, polisi memperagakan sebanyak 38 adegan, mulai dari komunikasi awal melalui telepon, aksi pembunuhan, hingga upaya pelarian pelaku.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Massa Pujakesuma Tuntut Pembebasan Toni Aji Anggoro dalam Kasus Korupsi Website Desa

"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," ujar Pendi.

Harta milik korban yang dibawa pelaku digunakan untuk melarikan diri dari wilayah Palmerah menuju Tanah Abang hingga Jalan Jombang.

Saat ditangkap, sisa uang yang berhasil diamankan sekitar Rp900 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 479 mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu malam, 15 April 2026, lalu kembali sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.

Baca Juga: Wanita di Tangsel Tewas Dibunuh, Mantan Suami Jadi Tersangka

Ia menambahkan, melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku yang merupakan mantan suami siri korban tersebut diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close