PKS Tunjuk Suhud Aliyudin Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 18:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Khaerul Izan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Khaerul Izan (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zulkifli, menyampaikan bahwa akan terjadi pergantian posisi Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Aliyudin.

"Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang saat ini memang kan Fraksi PKS yang berhak untuk posisi tersebut," ujar Muhammad Taufik Zulkifli di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dengan menunjuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta, Suhud Aliyudin, untuk menggantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, DPW PKS DKI Jakarta sebelumnya telah menerima surat dari DPP terkait rotasi atau pergantian jabatan tersebut.

Baca Juga: PKS Belum Pastikan Dukung Prabowo di Pilpres 2029

Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Jadi prosedur ini karena perhatian Ketua DPRD, jadi tidak bisa mengganti begitu saja seperti kemarin penggantian Ketua Komisi E atau kemudian Sekretaris Komisi C," ujarnya.

MTZ menambahkan bahwa pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta memerlukan proses yang lebih panjang.

Baca Juga: Beredar SK PKS Usulkan Suhud Alynudin Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin

Setelah Fraksi PKS menerima arahan dari DPW untuk menindaklanjuti keputusan DPP, langkah selanjutnya adalah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD.

"Kami menyampaikan surat itu ke Ketua DPRD sendiri untuk kemudian nanti melanjutkan permintaan atau surat ini ke Kemendagri," katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close