Klaim Donald Trump Ditangkap Usai Dimakzulkan Dipastikan Hoaks

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 17:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengadakan konferensi pers di Ruang Briefing Pers James S. Brady di Gedung Putih pada 6 April 2026, di Washington DC. (ANTARA/Celal Güneş/Aadolu/pri.) (ANTARA/Celal Güneş/Aadolu/pri.) Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengadakan konferensi pers di Ruang Briefing Pers James S. Brady di Gedung Putih pada 6 April 2026, di Washington DC. (ANTARA/Celal Güneş/Aadolu/pri.) (ANTARA/Celal Güneş/Aadolu/pri.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial YouTube menarasikan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah ditangkap oleh Pengadilan Manhattan, New York City, setelah dilengserkan dan dinyatakan melakukan kejahatan perang.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa Trump terancam dimakzulkan meskipun sebelumnya telah menyepakati gencatan senjata dengan Iran.

Berikut narasi yang beredar:

“Trump terancam dimakzulkan meski sepakati gencatan senjata dengan Iran

Donald Trump resmi ditangkap usai dilengserkan! Trump terbukti lakukan kejahatan perang”

Unggahan yang menarasikan Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen Amerika Serikat. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen Amerika Serikat. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube) (Antara)

Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh bukti maupun informasi resmi dari otoritas Amerika Serikat.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan dari pemerintah Amerika Serikat ataupun laporan media kredibel yang menyebutkan bahwa Donald Trump telah ditangkap, dipenjara, atau resmi dilengserkan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Trump Ancam Banyak Bom Meledak Jika Gencatan Senjata dengan Iran Berakhir

Faktanya, video yang digunakan dalam unggahan tersebut diketahui merupakan cuplikan dari siaran resmi The White House yang menayangkan konferensi pers Donald Trump pada 6 April 2026. Dalam kesempatan itu, Trump menyampaikan pernyataan terkait situasi geopolitik serta peringatan terhadap Iran, bukan terkait penangkapan atau proses hukum seperti yang diklaim.

Selain itu, aturan mengenai kewenangan presiden dalam penggunaan kekuatan militer di Amerika Serikat diatur dalam The War Powers Resolution of 1973, yang membatasi tindakan militer tanpa persetujuan Kongres. Namun, regulasi tersebut tidak berkaitan dengan klaim penangkapan atau pemakzulan seperti yang disebutkan dalam unggahan.

Baca Juga: Trump Klaim Telah Peringatkan Paus soal Ancaman Nuklir Iran

Dengan demikian, klaim bahwa Donald Trump ditangkap dan dipenjara setelah dilengserkan parlemen Amerika Serikat dipastikan tidak benar atau hoaks.

Rating: Hoaks

(Sumber: Antara)

x|close