Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan sejumlah strategi untuk memperkuat ekosistem pasar karbon nasional agar lebih kredibel, transparan, dan terintegrasi dengan sistem global. Upaya ini dilakukan guna mendorong implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) secara efektif dan berkelanjutan.
“Mekanisme yang diatur sebagai berikut. Pertama, pasar karbon beroperasi sepanjang tahun, memungkinkan perdagangan karbon dilakukan tanpa menunggu tercapainya NDC (Nationally Determined Contribution),” kata Menhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Prabowo Puji Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dinilai Tegas Jaga Hutan
Ia menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah memastikan karbon dari proyek mitigasi tetap dihitung dalam pencapaian target NDC, kecuali dalam kondisi tertentu yang membutuhkan otorisasi serta penyesuaian atau Corresponding Adjustment (CA). Selain itu, sistem juga akan terintegrasi dengan registri nasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Selanjutnya adalah integrasi dengan registri Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memastikan seluruh aktivitas dan unit karbon yang diperdagangkan tercatat serta dapat dioperasikan lintas sistem,” ujar Raja Antoni.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tata kelola sektor kehutanan dirancang secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, dan ekonomi. Pengelolaan kawasan hutan, baik produksi, lindung, konservasi, maupun kawasan khusus, dilakukan melalui empat pendekatan utama.
“Keempatnya yaitu perhutanan sosial dan hutan adat untuk pemberdayaan masyarakat, peran pemerintah daerah melalui unit pengelolaan hutan, investasi swasta melalui multiusaha kehutanan, dan pengelolaan kawasan konservasi untuk perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Menhut.
Baca Juga: Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai
“Keempatnya didukung kebijakan nasional yang mencakup perizinan, pengelolaan kawasan, insentif ekonomi, perlindungan sosial, serta distribusi manfaat yang adil,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan terus mendorong penerapan prinsip dasar NEK di sektor kehutanan guna menyeimbangkan pembangunan berbasis iklim dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya tersebut mencakup penyediaan instrumen pembiayaan untuk rehabilitasi hutan, pemulihan kawasan, serta pengurangan degradasi dan deforestasi.
“Kemudian, memastikan penerapan instrumen NEK yang berintegritas dan berkualitas tinggi, dan memastikan masyarakat dan komunitas lokal terlindungi dengan baik,” kata Menhut Raja Antoni.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pasar perdagangan karbon pada 2027 guna membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan dalam perdagangan karbon global. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr (Antara)