Ntvnews.id
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa seluruh penerima bansos diarahkan agar bisa bergabung sebagai anggota koperasi tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
"Semua penerima manfaat bantuan sosial itu didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan peningkatan kemandirian ekonomi," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf selepas pertemuan dengan Menteri Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Baca Juga:Menkop Perkuat Permodalan Kopdes Merah Putih di Papua Tengah
Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut juga mengatur peran KPM berdasarkan usia produktif.
Bagi mereka yang masih berada di usia kerja, akan disiapkan untuk mengisi berbagai posisi di koperasi, seperti sopir, pengelola, dan pekerjaan lainnya.
Sementara itu, KPM yang tergolong lanjut usia atau kurang produktif akan diarahkan untuk berperan sebagai anggota koperasi secara optimal.
Tidak hanya itu, orang tua dari siswa Sekolah Rakyat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat juga akan dilibatkan dalam program pemberdayaan ini.
"Kami tentu akan memberi dukungan payung hukum yang memadai, termasuk terkait mekanisme simpanan pokok dan iuran anggota. Hal ini yang sedang dipersiapkan dalam beberapa waktu ke depan termasuk pemetaan bersama Kemenkop-Agrinas apa saja spesifikasi yang dibutuhkan," kata dia.
Meski belum ditetapkan secara resmi, pemerintah memperkirakan besaran simpanan pokok koperasi berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang dapat dibayarkan secara bertahap. Sementara itu, iuran wajib bulanan diprediksi berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Lebih dari Rp700 Miliar Bansos Bencana di Sumatera
"Juga di dalamnya menyiapkan regulasi agar sebagian dana bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebagai iuran awal keanggotaan koperasi. Ini kenapa guna meringankan beban KPM yang mana kondisi ekonominya terendah, desil 1-4 DTSEN," kata dia.
Lebih lanjut, program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong KPM agar bisa “naik kelas”, dari penerima bantuan sosial menjadi individu yang mandiri secara ekonomi. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2024 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2024.
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah memberikan keterangan selepas pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (14/4/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)