DPR Ajukan Usulan Pemakzulan Donald Trump

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 14:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Aksi Demo Terbesar di Amerika Aksi Demo Terbesar di Amerika (Instagram)

Ntvnews.id, Washington - Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengajukan rancangan resolusi untuk memakzulkan Presiden Donald Trump atas berbagai tuduhan serius yang dinilai melanggar konstitusi.

Dalam dokumen usulan tersebut disebutkan, "Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump. Para pengusul menilai Trump telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memulai konflik bersenjata serta dugaan pelanggaran hukum internasional.

Mereka juga menuding Trump melakukan tindakan agresi militer terhadap sejumlah negara tanpa persetujuan Kongres.

"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," kata dokumen itu.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Amerika Gandeng Boeing untuk Buat Rudal

  Arsip foto - Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu Ajansi/pri) <b>(Antara)</b> Arsip foto - Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu Ajansi/pri) (Antara)

Selain itu, rancangan tersebut menyoroti ancaman Trump untuk melancarkan operasi militer terhadap beberapa wilayah lain, seperti Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland. Para anggota DPR menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melalui mekanisme konstitusional yang seharusnya.

"Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan," kata naskah usulan pemakzulan.

Tak hanya terkait kebijakan luar negeri, Trump juga dituding melakukan pelanggaran dalam kebijakan domestik, termasuk militerisasi penegakan hukum serta praktik penangkapan dan deportasi yang dianggap inkonstitusional.

Baca Juga: Paus Leo XIV: Ancaman Trump ke Iran Tidak Bisa Diterima

Selain itu, ia dituduh melakukan tindakan balasan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi, merusak supremasi hukum, serta melakukan berbagai pelanggaran lainnya yang menjadi dasar pengajuan pemakzulan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close